Indonesian Sustainable Palm Oil System
(ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia
dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing
minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka
memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca
serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Pelaksanaan ISPO akan dilakukan dengan memegang teguh prinsip pembinaan dan
advokasi serta bimbingan kepada perkebunan kelapa sawit yang merupakan tugas
pemerintah. Oleh karena itu tahap pertama dari pelaksanaan sertifikasi ISPO
adalah klasifikasi. Klasifikasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian
07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan sedangkan sertifikasi
merupakan tuntutan perdagangan internasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan
internasional yang antara lain memenuhi kaedah International Standard
Organization (ISO). Kementerian Pertanian akan melaksanakan penilaian untuk
sertifikasi ISPO secara transparan dan independen.
Dalam menghadapi persiapan penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil System
(ISPO) telah dan akan dilakukan sederet kegiatan yaitu:
1. Uji coba lapangan terhadap 15-20 perusahaan yang akan dilakukan oleh auditor
dari lembaga sertifikasi independent dan didampingi oleh anggota Tim Penyusun
ISPO, perwakilan asosiasi dan pemerintah. Tujuan uji coba ini adalah agar
diperoleh masukan untuk perbaikan standar ISPO untuk cara penerapannya termasuk
sertifikasi dan klasifikasinya, serta kesulitan yang ditemui pada praktek
lapangan
2. Dibukanya konsultasi publik melalui website dalam 2 bahasa sehingga
diharapkan akan diperoleh masukan dari semua pemangku kepentingan industri
minyak sawit, konsultasi dengan masyarakat akan dibuka pada permulaan Februari
hingga akhir Februari 2011.
3. Pertemuan dengan para pemangku kepentingan yang bersifat fisik akan
diselenggarakan selama bulan Februari 2011, dimulai dengan pertemuan dengan
para Dinas Perkebunan sebagai pelaksana proses klasifikasi dan bimbingan kepada
petani serta monitoring.
4. Pertemuan Pleno Tim untuk membahas hasil pertemuan dan konsultasi publik
serta segera diterbitkannya ketentuan sertifikasi ISPO.
5. ISPO akan secara resmi diumumkan pelaksanaannya pada akhir bulan Maret yang
akan datang, pelaksanaan ini akan diberi waktu 3 tahun.
6. Sertifikasi ISPO bagi petani sedang disusun dan akan segera dibahas oleh Tim
ISPO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar